Nama
Unit Organisasi : Kelurahan
Cacaban
Alamat :
Jln. Sutopo No.19 Kota Magelang
No.Telp :
(0293) 363926
Email :
kelurahan.cacaban@gmail.com
DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN ORGANISASI
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan.
2.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7
tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
JOB
DESCRIPTION
a.
Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Walikota
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
1)
Pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kelurahan
2)
Pemberdayaan masyarakat
3)
Pelayanan masyarakat
4)
Penyelenggaraan
ketentrataman dan ketertiban umum
5)
Pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum
6)
Pembinaan lembaga
kemasyarakatan di tingkat kelurahan
b. Sekretaris
Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai
tugas melakukan pembinaanadministrasi dan memberikan pelayanan teknis
administratif kepadaseluruh satuan organisasi kelurahan
Untuk melaksanakan tugas dimaksud sekretaris
kelurahan mempunyai fungsi :
1)
Penyusunan rencana,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan;
2)
Pelaksanaan tata usaha
administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga;
3)
Pengelolaan peñata
usahaan aministrasi keuangan.
4)
Pemeliharaan Inventaris
dan asset .
5)
Menyelenggarakan dan
mempersiapkan rapat-rapat staf dan koordinasi.
6)
Melaksanakan tugas yang
diberikan oleh atasan langsung
c. Seksi
Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud),
seksitata pemerintahan mempunyai
fungsi :
1)
Penyusunan program dan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
2)
Penyelenggaraan
pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil melalui simyankel.
3)
Pelaksanaan tugas
bidang Pertanahan.
4)
Pembinaan organisasi
dan administrasi RT beserta perangkatnya.
5)
Pemeliharaan data
wilayah dan kependudukan.
6)
Melaksanakan tugas yang
diberikan oleh atasan langsung
d.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan, menghimpun dan
mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Seksi
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di
bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi :
1) Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah
maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
di wilayah kerja kelurahan;
2)
Evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kelurahan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
3) Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
4) Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran
pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
5)
Pelaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang
tugasnya.
6)
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang pembangunan;
7)
Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang
pembangunan;
1)
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
pembangunan;
2)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas
1) Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi
Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi
penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;
3) Melaksanakan dan memfasilitasi pemungutan atas
pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
4)
Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya
masyarakat;
5) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha
perkonomian di wilayah kerjanya;
6) Melaksanakan kegiatan di bidang pemberian
rekomendasi dan perijinan tertentu sesuai dengan kewenangannya;
7)
Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau
unit kerja terkait;
8) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum
dilaksanakan;
9) Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan;\
10)
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan
dan bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
11)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Lurah
e. Seksi
Ketertiban dan Keamanan Umum
- Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan
- Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Ketentraman, Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Ketentraman, Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas.
- Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
- Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang
langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Mempersiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat serta tertib perizinan.
- Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa, potensi perlindungan masyarakat dan
penanggulangan bencana.
- Menghimpun serta mengolah data, melakukan koordinasi dengan unit terkait
yang berhubungan dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
- Mempersiapkan bahan serta penyelenggaraan pembinaan Linmas Kelurahan.
- Melaksanakan koordinasi
penegakan, pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Bupati serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
- Memfasilitasi pelaksanaan
pembaruan kesatuan bangsa di wilayah Kelurahan.
- Melaksanakan indentifikasi
potensi masalah ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta upaya
pencegahan.
- Menginventarisasi, menyusun dan melaporkan
data bidang Tramtib dan Linmas.
- Melakukan upaya preventif
terhadap gangguan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan pengumpulan dan
pelaporan data keberadaan, kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat di wilayah Kelurahan dan mantan anggota organisasi
terlarang.
- Menghimpun dan menyiapkan data
WNI keturunan dan WNA.
- Melaksanakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi.
- Menyiapkan bahan pencegahan atas
pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan
lingkungan hidup.
- Menyiapkan bahan pencegahan dan
penanggulangan permasalahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, narkotika,
psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya.
- Menyiapkan bahan pengawasan atas
tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah.
- Menyiapkan bahan pengawasan dan
pengendalian wilayah yang berhubungan dengan Tramtib dan Linmas.
- Menyiapkan bahan koordinasi
dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan Tramtib dan Linmas, penegakan
peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan monitoring dan
evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketentraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan dan melaporkan tugan
kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.