Rabu, 18 Januari 2017

Nama Unit Organisasi    : Kelurahan Cacaban
Alamat                             : Jln. Sutopo No.19 Kota Magelang
No.Telp                           : (0293) 363926
Email                               : kelurahan.cacaban@gmail.com

            DASAR HUKUM PEMBENTUKAN ORGANISASI
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
2.    Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.



JOB DESCRIPTION
a.       Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
1)        Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
2)        Pemberdayaan masyarakat
3)        Pelayanan masyarakat
4)        Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
5)        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6)        Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
b.      Sekretaris Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaanadministrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepadaseluruh satuan organisasi kelurahan
 Untuk melaksanakan tugas dimaksud sekretaris kelurahan mempunyai fungsi :
1)        Penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan;
2)        Pelaksanaan tata usaha administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga;
3)        Pengelolaan peñata usahaan aministrasi keuangan.
4)        Pemeliharaan Inventaris dan asset .
5)        Menyelenggarakan dan mempersiapkan rapat-rapat staf dan koordinasi.
6)        Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung
c.       Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud), seksitata pemerintahan mempunyai fungsi :
1)        Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
2)        Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil melalui simyankel.
3)        Pelaksanaan tugas bidang Pertanahan.
4)        Pembinaan organisasi dan administrasi RT beserta perangkatnya.
5)        Pemeliharaan data wilayah dan kependudukan.
6)        Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung
d.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi :
1)       Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kelurahan;
2)        Evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
3)   Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4)  Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
5)        Pelaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. 
6)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan;
7)        Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pembangunan;
1)        Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan;
2)        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas
1) Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2)   Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;
3)   Melaksanakan dan memfasilitasi pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
4)        Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
5)    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha perkonomian di wilayah kerjanya;
6)     Melaksanakan kegiatan di bidang pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu sesuai dengan kewenangannya;
7)        Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
8)     Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
9)   Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan;\
10)    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
11)    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah
e.    Seksi Ketertiban dan Keamanan Umum
  1.           Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan
  2.        Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  3.        Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  4.    Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan  Masyarakat yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
  5.         Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  6.         Mempersiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat serta tertib perizinan.
  7.     Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa, potensi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana.
  8.         Menghimpun serta mengolah data, melakukan koordinasi dengan unit terkait yang berhubungan dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  9.            Mempersiapkan bahan serta penyelenggaraan pembinaan Linmas Kelurahan.
  10.       Melaksanakan koordinasi penegakan, pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya.
  11.          Memfasilitasi pelaksanaan pembaruan kesatuan bangsa di wilayah Kelurahan.
  12.      Melaksanakan indentifikasi potensi masalah ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta upaya pencegahan.
  13.         Menginventarisasi, menyusun dan melaporkan data bidang Tramtib dan Linmas.
  14.    Melakukan upaya preventif terhadap gangguan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  15.      Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data keberadaan, kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat di wilayah Kelurahan dan mantan anggota organisasi terlarang.
  16.        Menghimpun dan menyiapkan data WNI keturunan dan WNA.
  17.         Melaksanakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  18.        Menyiapkan bahan pencegahan atas pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.
  19.        Menyiapkan bahan pencegahan dan penanggulangan permasalahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya.
  20.      Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah.
  21.       Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian wilayah yang berhubungan dengan Tramtib dan Linmas.
  22.      Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan Tramtib dan Linmas, penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  23.       Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  24.        Melaksanakan dan melaporkan tugan kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang Kami

Magelang, Jawa Tengah, Indonesia
Kelurahan Cacaban 2017. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Post Populer

Kontak Kami

Telp : (0293) 363926