Pertanyaan tersebut sering dilontarkan masyarakat ketika mengetahui masa berlaku KTP-el tertera masa berlaku lima tahun.
Dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 101 huruf c diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Sepanjang tidak ada perubahan data penduduk, masyarakat tidak perlu memperpanjang masa berlaku KTP-el. KTP-el yang tertera masa berlakunya akan tetap berlaku untuk mengurus administrasi.
Apabila terdapat instansi pelayanan publik di Kota Magelang yang belum mengetahui informasi tersebut, dipersilahkan untuk mengkoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar segera melakukan sosialisasi. Dihimbau pula kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi tersebut, agar disebarluaskan kepada khalayak ramai melalui pertemuan rutin RT dan RW atau melalui media sosial yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar